Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2000

Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini berisi tentang upaya-upaya penanggulangan masalah dan penertiban serta penghentian segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin, secara fungsional dan menyeluruh sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 April 2000
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 April 2000
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :3
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan