KEPALA DESA - TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan tel ah di tetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah dan diganti; bahwa Kepala Desa merupakan pemimpin pemerintah desa yang dipilih oleh penduduk desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta demokratis, maka perlu adanya ketentuan dan tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang mekanisme pembentukan panitia Pilkades, susunan, tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia Pilkades, hak pilih, penjaringan dan penyaringan, penyelenggara pencalonan dan pemilihan, lowongan kepala desa, kampanye, pemungutan suara, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah, penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan dan pelantikan, sanksi pelanggaran, biaya pemilihan, masa jabatan kepala desa, tugas, wewenang, dan kewajiban kepala desa, larangan kepala desa, sikap netralitas kepala desa dalam melaksanakan tugas, pemberhentian kepala desa, pelaksana tugas dan penjabat kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2000 dicabut.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2023 (6): 176 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan desa diwujudkan dengan tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui
Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif,
terbuka, serta bertanggung jawab;
c. bahwa peraturan daerah yang mengatur tentang
pemerintahan desa belum mengatur secara menyeluruh
terkait hal pemerintahan desa sehingga untuk
memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa serta sebagai pengaturan lebih lanjut
dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa, maka diperlukan pengaturan tentang
Pemerintahan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019; PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2021; Permendagri No 111 Tahun 2014; Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020; Permendagri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017; Permendagri No 83 Tahun 2015; Permendagri No 84 Tahun 2015; Permendagri No 1 Tahun 2016; Permendagri No 44 Tahun 2016; Permendagri No 45 Tahun 2016; Permendagri No 110 Tahun 2016; Permendagri No 1 Tahun 2017; Permendagri No 96 Tahun 2017; Permendagri No 18 Tahun 2018; Permendagri No 20 Tahun 2018; Permensos No 25 Tahun 2019; Permendes No 3 Tahun 2021; Permendes No 15 Tahun 2021.
PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2022, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3);
b. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor 13);
c. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11);
d. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15);
e. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2019 Nomor 9),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
176
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemilihan Kepala Desa Serentak; Bab III Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Bab IV Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calaon Kepala Desa; Bab V Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa; Bab VI Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Hasil Perselisihan Pemilihan Kepala Desa; Bab VII Pelantikan Kepala Desa; Bab VIII Masa Jabatan Kepala Desa; Bab IX Pembiayaan; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
31 halaman; 13 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2017
BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN TUNJANGAN LAINNYA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2016/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Pimpinan Serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Tunjangan Lainnya Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Se-Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketetapan Pasal 81 dan Pasal
82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Tunjangan Lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Kelurahan se-Kabupaten Luwu
Utara.
1. Uridang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan .Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
' '
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
, Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
' diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
I' 11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 333);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwuw Utara Nomor 3· Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 343)
PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN TUNJANGAN LAINNYA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2017.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memirnpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat
Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya
disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Desa
9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran, selanjutnya disebut DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
10. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11. Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa, selanjutnya
disingkat PTAPD adalah penghasilan tetap yang dibayarkan setiap bulan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
-.
J f
;·
12. Tunjangan operasional Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Kepada Desa dan Penjabat Kepala Desa yang berstatus sebagai Aparat Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2
Peraturan Bupati ini menjadi dasar dalam penetapan penghasilan tetap dan tunjangan dalam APBDesa.
Pasal 3
(1) Besaran PTAPD dan tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah anggaran belanja dalam APBDesa.
(2) Pembayaran PTAPD dan tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan setiap bulan.
Pasal 4
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil mengisi jabatan kepala desa, maka penjabat kepala desa yang bersangkutan tidak menerima penghasilan tetap dan jaminan kesehatan sebagai kepala desa.
(2) Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan tidak menerima penghasilan tetap danjaminan kesehatan sebagai kepala desa.
(3) Penjabat kepala desa dan kepala desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2} berhak mendapatkan tunjangan operasional kepala desa dan penghasilan lainnya yang sah yang bersumber dari APBDesa.
(4) Besaran tunjangan operasional ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah anggaran belanja dalam APBDesa dan wilayah kerja.
(5) Pembayaran tunjangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setiap bulan.
Pasal 5
(1) Bendahara merupakan unsur pembantu kepala Desa yang mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai bendahara Desa, diberikan tunjangan secara proporsional berdasarkan jumlah anggaran belanja
dalam APBDesa.
(3) Pembayaran tunjangan bendahara desa dilaksanakan
setiap bulan.
Pasal 6
Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan operasional kepala Desa dan penjabat kepala Desa, tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, tunjangan bendahara Desa dan tunjangan lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) masing-masing desa tahun anggaran berkenaan.
Pasal 7
Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa, tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan tunjangan lainnya dalam APBDesa sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa/Kelurahan, Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Tunjangan Lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kelurahan Se Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2010 No.6/TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonosobo Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan
masyarakat desa maka urusan-urusan pemerintahan daerah
kabupaten yang selama ini dilaksanakan, dapat diserahkan
pengaturannya kepada desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peratur an Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur tata cara
penyerahan urusan pemerintahan daerah kepada desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Kewenangan Desa,Jenis Urusan Pemerintahan,Tata Cara Penyerahan Urusan,Pelaksanaan Urusan,Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 dan Pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu mengatur tentang Keuangan Desa; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan pengaturan desa saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ), Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Keuangan Desa
Bab III Sumber Pendapatan Desa
Bab IVBadan Usaha Milik Desa
Bab V Pengelolaan Keuangan Desa
Bab VI Pengawasan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa
Bab VII Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Bab VIII Ketentuan Sanksi
Bab IX Pengawasan Pelaksanaan Anggaran
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2007.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kewenangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara;
Bahwa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa, perlu memberikan batasan urusan yang menjadi kewenangan desa, sehingga tidak tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Kewenangan Desa meliputi :
a. kewenangan berdasarkan hak asal-usul;
b. kewenangan lokal berskala desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa diatur dan diurus oleh desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. NO. 2018/6, TLD. NO. 2018/6, LL KABUPATEN BURU : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang. Nomor 6 Tahun 2aL4 tentang Desa sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 4T Tatrun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 6 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 43 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 47 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 80 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 82 THN 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO. 66 THN 2017; PERMENDAGRI NO. 83 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 84 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 44 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengangkatan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa dan tindakan Penyidikan, Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2007 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2007 Nomor 31).
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat