Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Keuangan Desa Bab III Sumber Pendapatan Desa Bab IVBadan Usaha Milik Desa Bab V Pengelolaan Keuangan Desa Bab VI Pengawasan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa Bab VII Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bab VIII Ketentuan Sanksi Bab IX Pengawasan Pelaksanaan Anggaran Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat