KEDUDUKAN - KEUANGAN - KEPALA - DESA - PERANGKAT - DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2001/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 107 ayat (1), Pasal 108 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999
- Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, meliputi; Kedudukan; Kedudukan Keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
- Hal-hal lain yang belum diatur didalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- 6 hlm
|