Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Kewenangan Desa,Jenis Urusan Pemerintahan,Tata Cara Penyerahan Urusan,Pelaksanaan Urusan,Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat