Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2015

PEMILIHAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan terdiri dari umum, persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, dan penetapan; Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negara Sipil sebagai Calon Kepala Desa; dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/No.4
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 917 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan