Kewenangan Desa meliputi : a. kewenangan berdasarkan hak asal-usul; b. kewenangan lokal berskala desa; c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah; dan d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa diatur dan diurus oleh desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat