Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kegiatan perekonomian rakyat dan mendukung kesempatan berusaha bagi masyarakat khususnya usaha penggilingan padi maka perlu diatur perizinan bagi usaha penggilingan padi;
b. bahwa dalam rangka penciptaan persaingan usaha yang sehat, peningkatan kesadaran hukum, ketertiban dan keamanan dalam perizinan usaha penggilingan padi maka perlu dilakukan upaya pembinaan dan pengawasan perusahaan penggilingan padi di Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa dalam hal perizinan pengusahaan penggilingan padi diberikan oleh Bupati/ Kepala Daerah yang bersangkutan jika pengusaha /calon pengusaha adalah warganegara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang tidak mempergunakan modal asing sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Perizinan Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Purbalingga.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Izin untuk dapat melakukan setiap kegiatan/usaha yang dilakukan dengan menggunakan mesin huller dan penyosoh beras yang ditujukan untuk mengolah padi/gabah menjadi beras sosoh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1995 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya yang mempunyai
peranan penting dalam rangka mempertinggi taraf kesehatan masyarakat
gun a terciptanya pertumbuhan dan kehidupan bangsa yang sehat sejahtera. Sehubungan dengan semakin berkembangnya pengelolaan Rumah
Sakit Umum, antara lain dengan bertambahnya fasilitas/sarana pelayanan
kesehatan, serta untuk meningkatkan fungsi Rumah Saki! Umum tersebut,
perlu adanya peran serta masyarakat secara aktif di samping usaha yang
telah dilaksanakan Pemerintah demi terciptanya derajat kesehatan
masyarakat khususnya di daerah Kabupaten Dali II Temanggung. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor
2 Tahun 1990 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung yang telah disahkan dengan
keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 24
Oktober 1990 Nomor: 188.3/337/1990 dan diundangkan dalam Le"mbaran
Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung tanggal 20 Nopember
1990 Nomor 14 Tahun 1990 Seri B Nomor 4, sebagian dari tarip pelayanan
dan perawatan kesehatan pada Rumah sakit Umum Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat
perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu diganti dan dituangkan
dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Pemerintati Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66/MENKES/SK/11/1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan daQMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 684a/MENKES/SKB/IX/1987; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
303/MENKES/SK/V/1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 1203/MENKES/SKB/Xll/1993; Kepulusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 1994; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1989
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini mengatur kententuan umum terkait Pemerintah Daerah, Rumah Sakit Umum (RSU), dan pelayanan kesehatan di RSU Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. RSU dikelompokkan ke dalam kelas-kelas perawatan, dan setiap penderita memiliki kebebasan untuk memilih kelas perawatan sesuai kemampuannya, kecuali bagi penderita tertentu yang perlu diisolasi atau dirawat di ruang khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 1994.
30 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan legalitas hukum dalam berusaha dibidang Perdagangan, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun pedoman dalam Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha dibidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan beserta perubahannya; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan tidak termasuk dalam Objek Retribusi Daerah, maka pengaturan tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan di Daerah perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan beserta dengan hal-hal teknis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung penyelenggaraan
perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi,
transparan, efisien, efektif, dan akuntabel; bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan perizinan
berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien,
efektif, dan akuntabel diperlukan deregulasi terhadap ketentuanmengenai perizinan berusaha, persyaratan investasi,ketenagakerjaan, pemberdayaan dan pelindungan usaha mikro,serta ketentuan mengenai administrasi pemerintahan danpengenaan sanksi pidana yang diatur dalam berbagai Peraturan
Daerah; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah, maka Peraturan Daerah yang mengatur
mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten
Cilacap perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Norma, Standar, Prosedur dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui OSS, Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kemitraan, Kemudahan dan Insentif, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2017 dicabut.
386 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser
ABSTRAK:
dengan diterbitkannya Keputusan MenKes RI No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan standar Pelayanan Minimal Rumah sakit yang wajib dimiliki oleh Rumah Sakit;
Dasar Hukum:UUD 1945 No 27 Tahun 1959;UUD No 44 Tahun 2009;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Pasal 1
1.Daerah adalah Kabupaten Paser.
3.Bupati adalah Bupati Paser.
4.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser.
pasal 2
(1) Standar Pelayanan Minimal dimaksudkan sebagai panduan bagi RSUD dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal.
Pasal 3
(1)RSUD mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan kesehatan secara berkelangsungan dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan dan dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya pemulihan kesehatan dan pencegahan penyakit.
Pasal 4
Indikator, Standar, dan Uraian Standar Pelayanan Minimal tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
pasal 5
(2) Penyelenggaraan Pelayanan RSUD sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional dikoordinasikan bersama Dinas Kesehatan.
Pasal 9
(1)Pengawasan eksternal terhadap RSUD dilakukan melalui Dewan Pengawas RSUD, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)Pengawas eksternal sebagaimana yang dimaksud ayat (1) bertugas untuk mengawasi dan membantu pengendalian pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal di RSUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
9hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2017
PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 29 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
pelimpahan kewenangan pemberian perizinan dan nonperizinan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/No.317
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Perizinan dan Nonperizinan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres RI No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelimpahan kewenangan pemberian perizinan dan nonperiziann termasuk di dalamnya mengatur tentang pelimpahan kewenangan perizinan dan nonperizinan, koordinasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2007
IZIN - PENGELOLAAN - PENGUSAHAAN - SARANG BURUNG WALET
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian, pengawasan lingkungan dan kelestarian sarang burung walet serta untuk tetap menjaga keindahan kota, maka perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan dan
pengusahaan Sarang Burung Walet.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, meliputi: Lokasi dan Tempat; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2007.
Pada saat diundangkannya Perda ini, maka segala ketentuan yang ada yang bertentangan dengan Perda ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Setiap orang atau badan yang telah melakukan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sebelum Perda ini diundangkan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bungo.
14 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha hotel dan penginapan, perlu ditetapkan ketentuan perizinanan usaha hotel dan penginapan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.74/PW.105/MPPT.85; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.74/PW.105/MPPT.85; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.104/PW.304/MPPT.85; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.3/PW.003/MPPT.86; Keputusan Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.3/HK.001/MKP.02;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Bentuk Usaha; BAB IV Pengaturan Usaha; BAB V Ketentuan Perizinan; BAB VI Kewajiban; BAB VII Hak; BAB VIII Sanksi Administrasi; BAB IX Retribusi; BAB X Ketentuan Pidana; BAB XI Ketentuan Penyidikan; BAB XII Pelaksanaan,Pengawasan Dan Pengendalian; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
16 Halaman dan 4 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 160
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten/Kota, maka pengusahaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.
2. UU No. 23 Tahun 1997
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 4 Tahun 2009
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 23 Tahun 2010
9. Permendagri no. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang izin mineral bukan logam dan batuan. Izin Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Kuasa Pertambangan yang berisi wewenang yang diberikan kepada Badan Usaha atau Perorangan untuk melakukan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan meliputi semua tahap pekerjaan mulai dari penyelidikan umum sampai dengan penjualan/pemasaran. Untuk memperoleh Izin Mineral Bukan Logam dan Batuan baik perorangan maupun Badan Usaha harus mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 70) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2017
PEDOMAN MANAJEMEN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR : 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Layanan Informasi Dan Dokumentasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan perigawasari publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kampar dan ketentuan pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Badan Publik wajib membuat Peraturan mengenai Standar Prosedur Operasional Informasi publik.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme; Undang- undang Nomor 20Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Pernngkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di lingkungan Pemerintah Provinai dan Kabupaten/ Kota; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan standarisasi Operaeional prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi; . Peraturan Komisi informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi publik; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentan pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah kabupaten Kampar; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017; Peraturan Bupati Kampar Nomor 51 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas komunikasi, informatika dan persandian.
Dalam peraturan ini diatur tentang standar operasional manajemen pelayanan informasi dan dokumentasi publik bagi PPID Utama, PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dan Petugas Pelayanan BPIM dalam memberikan pelayanan informasi publik sehingga meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan dokumentasi publik di setiap badan publik di lingkungan pemerintah kabupaten Kampar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
36
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat