ABSTRAK: |
- bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung penyelenggaraan
perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi,
transparan, efisien, efektif, dan akuntabel; bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan perizinan
berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien,
efektif, dan akuntabel diperlukan deregulasi terhadap ketentuanmengenai perizinan berusaha, persyaratan investasi,ketenagakerjaan, pemberdayaan dan pelindungan usaha mikro,serta ketentuan mengenai administrasi pemerintahan danpengenaan sanksi pidana yang diatur dalam berbagai Peraturan
Daerah; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah, maka Peraturan Daerah yang mengatur
mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten
Cilacap perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Norma, Standar, Prosedur dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui OSS, Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kemitraan, Kemudahan dan Insentif, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2017 dicabut.
- 386 hlm
|