Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasla 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8, penyisipan Pasal 8A, Pasal 8B dan Pasal 8C, Pasal 10.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat