Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasla 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8, penyisipan Pasal 8A, Pasal 8B dan Pasal 8C, Pasal 10.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2017
Tanggal Berlaku
12 Desember 2017
Sumber
LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.14/ TLD No. 147
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 268 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Cilacap No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan