Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2017

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 1.Daerah adalah Kabupaten Paser. 3.Bupati adalah Bupati Paser. 4.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser. pasal 2 (1) Standar Pelayanan Minimal dimaksudkan sebagai panduan bagi RSUD dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal. Pasal 3 (1)RSUD mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan kesehatan secara berkelangsungan dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan dan dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya pemulihan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pasal 4 Indikator, Standar, dan Uraian Standar Pelayanan Minimal tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. pasal 5 (2) Penyelenggaraan Pelayanan RSUD sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional dikoordinasikan bersama Dinas Kesehatan. Pasal 9 (1)Pengawasan eksternal terhadap RSUD dilakukan melalui Dewan Pengawas RSUD, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2)Pengawas eksternal sebagaimana yang dimaksud ayat (1) bertugas untuk mengawasi dan membantu pengendalian pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal di RSUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
23 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2017
Tanggal Berlaku
23 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.10;
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan