Pasal 1 1.Daerah adalah Kabupaten Paser. 3.Bupati adalah Bupati Paser. 4.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser. pasal 2 (1) Standar Pelayanan Minimal dimaksudkan sebagai panduan bagi RSUD dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal. Pasal 3 (1)RSUD mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan kesehatan secara berkelangsungan dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan dan dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya pemulihan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pasal 4 Indikator, Standar, dan Uraian Standar Pelayanan Minimal tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. pasal 5 (2) Penyelenggaraan Pelayanan RSUD sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional dikoordinasikan bersama Dinas Kesehatan. Pasal 9 (1)Pengawasan eksternal terhadap RSUD dilakukan melalui Dewan Pengawas RSUD, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2)Pengawas eksternal sebagaimana yang dimaksud ayat (1) bertugas untuk mengawasi dan membantu pengendalian pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal di RSUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat