PERIZINAN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.10, TLD NO.10, LL KAB. BENGKAYANG: 20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha hotel dan penginapan, perlu ditetapkan ketentuan perizinanan usaha hotel dan penginapan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.74/PW.105/MPPT.85; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.74/PW.105/MPPT.85; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.104/PW.304/MPPT.85; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.3/PW.003/MPPT.86; Keputusan Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.3/HK.001/MKP.02;
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Bentuk Usaha; BAB IV Pengaturan Usaha; BAB V Ketentuan Perizinan; BAB VI Kewajiban; BAB VII Hak; BAB VIII Sanksi Administrasi; BAB IX Retribusi; BAB X Ketentuan Pidana; BAB XI Ketentuan Penyidikan; BAB XII Pelaksanaan,Pengawasan Dan Pengendalian; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
- 16 Halaman dan 4 Penjelasan
|