Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2008

Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Bentuk Usaha; BAB IV Pengaturan Usaha; BAB V Ketentuan Perizinan; BAB VI Kewajiban; BAB VII Hak; BAB VIII Sanksi Administrasi; BAB IX Retribusi; BAB X Ketentuan Pidana; BAB XI Ketentuan Penyidikan; BAB XII Pelaksanaan,Pengawasan Dan Pengendalian; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
13 November 2008
Tanggal Pengundangan
28 November 2008
Tanggal Berlaku
28 November 2008
Sumber
LD.2008/NO.10, TLD NO.10, LL KAB. BENGKAYANG: 20 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan