Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini mengatur kententuan umum terkait Pemerintah Daerah, Rumah Sakit Umum (RSU), dan pelayanan kesehatan di RSU Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. RSU dikelompokkan ke dalam kelas-kelas perawatan, dan setiap penderita memiliki kebebasan untuk memilih kelas perawatan sesuai kemampuannya, kecuali bagi penderita tertentu yang perlu diisolasi atau dirawat di ruang khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat