Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan tujuan, ruang lingkup, pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, perizinan dan nonperizinan, pelaporan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, perizinan dan non perizinan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat