Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 29 Tahun 2022

Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan tujuan, ruang lingkup, pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, perizinan dan nonperizinan, pelaporan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, perizinan dan non perizinan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (517)
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Perizinan dan Non Perizinan
  2. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 10 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Perizinan dan Nonperizinan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan