Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2007

IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, meliputi: Lokasi dan Tempat; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2007 tentang IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
02 November 2007
Tanggal Pengundangan
02 November 2007
Tanggal Berlaku
02 November 2007
Sumber
LD.2007/NO.10
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 174 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan