IZIN - PENGELOLAAN - PENGUSAHAAN - SARANG BURUNG WALET
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pengendalian, pengawasan lingkungan dan kelestarian sarang burung walet serta untuk tetap menjaga keindahan kota, maka perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan dan
pengusahaan Sarang Burung Walet.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001.
- Perda ini mengatur mengenai Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, meliputi: Lokasi dan Tempat; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2007.
- Pada saat diundangkannya Perda ini, maka segala ketentuan yang ada yang bertentangan dengan Perda ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Setiap orang atau badan yang telah melakukan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sebelum Perda ini diundangkan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bungo.
- 14 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
|