Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 26 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta menjaga kualitas perizinan berusaha, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan perizinan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Daerah, Gubernur mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 5 Tahun 2021:
PP No 6 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Data dan Informasi, dan Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 32 dan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, dan Pasal 76 ayat (5) dan Pasal 99 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Data Dan Informasi, Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi Dan Diskriminasi;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan pelayanan terpadu, data dan informasi pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, partisipasi masyarakat dan pemberian penghargaan, koordinasi dan kerjasama, pembiayaan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2022.
63 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan (REMUNERASI) pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura
ABSTRAK:
bahwa rumah sakit dalam meningkatkan kinerja dan mutu serta untuk menjadikan pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan berkesinambungan di rumah sakit, perlu dilakukan penyesuaian besaran prosentase jasa sarana/prasarana dan jasa pelayanan dalam tarif rumah sakit sehingga dipandang perlu untuk menetapkan pembagian jasa pelayanan di BLUD RSUD Abepura.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Pergub Papua No. 6 Tahun 2014.
Dalam peraturan gubernur ini mengatur tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan (Remunerasi) pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun dalam peraturan gubernur ini ditetapkan mengenai ruang lingkup, serta asas dan tujuan, hak dan kewajiban pihak terkait, pendapatan, komponen jasa dalam tarif BLUD RSUD Abepura, besaran jasa sarana dan prasarana serta jasa pelayanan dalam tarif BLUD RSUD Abepura, index dan penilaian, dan pemanfaatan dana sisa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
13 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
MELALUI LAYANAN NTB CARE DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam
pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di
Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu melakukan pengelolaan
pengaduan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Untuk mengintegrasikan dan optimalisasi berbagai teknologi informasi pengaduan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat dilakukan melalui layanan NTB Care. Untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian
hukum bagi semua pihak dalam pengelolaan layanan pengaduan
masyarakat melalui layanan NTB Care diperlukan suatu
pengaturan dalam penyelenggaraannya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018
Pengelolaan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang
meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, pengklasifikasian,
penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan,
pelaporan, tindak lanjut dan pengarsipan dalam rangka menjamin
kepastian penyelesaian pengaduan masyarakat dalam memperoleh
pelayanan publik. NTB Care adalah sistem layanan pengaduan masyarakat yang
menyediakan berbagai kanal pengaduan berbasis teknologi
informasi untuk memudakan masyarakat dalam menyampaikan
pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. Tim NTB Care adalah Tim yang dibentuk Gubernur untuk mengkoordinasikan tindak lanjut pengaduan masyarakat di Nusa Tenggara Barat.
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Layanan NTB Care.
Sasaran pengelolaan pengaduan masyarakat melalui layanan NTB Care
adalah:
a. terselesaikannya penanganan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan
publik secara, cepat, tepat tertib dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. terciptanya koordinasi yang baik dalam menyelesaikan penanganan
pengaduan masyarakat;
c. terciptanya pemerintahan yang baik dan mendukung pemberantasan
korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelayanan publik; dan
d. menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat secara tertib dan
bertanggung jawab dalam melaksanakan kontrol sosial terhadap
pelaksanaan pelayanan publik.
Ruang lingkup Pengelolaan pengaduan masyarakat melalui layanan
NTB Care dalam Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. layanan NTB Care;
b. Tim NTB Care;
c. materi pengaduan masyarakat;
d. mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
f. pembiayaan.
Layanan NTB Care dilaksanakan melalui media komunikasi sebagai
sarana penyampaian pengaduan masyarakat yang terdiri atas:
a. media berbasis online; dan
b. media berbasis non-internet.
Media berbasis online terdiri atas:
a. website;
b. aplikasi berbasis mobile; dan
c. social media.
Media berbasis non-internet terdiri atas:
a. Short Message Service Center (SMS center/pesan singkat) dengan
melalui nomor telepon 0811391300 atau Call Center melalui
nomor (0370) – 112.
b. Pengaduan secara langsung kepada Tim NTB Care.
Media komunikasi, disediakan oleh Dinas yang membidangi urusan Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selain media komunikasi, Dinas yang membidangi urusan Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat melakukan kerjasama
dengan pihak lain dan/atau merekomendasikan pengembangan
sistem dalam rangka peningkatan dan percepatan penyelesaian
pengaduan kepada masyarkat melalui NTB Care.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat melalui
Layanan NTB Care Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama
dengan Instansi Vertkal, Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha
Milik Negara, pihak swasta dan/atau Lembaga lain.
Pengelolaan pengaduan masyarakat melalui media komunikasi
elektronik di masing-masing Perangkat Daerah dan Pemerintah
Kabupaten/Kota yang sudah berjalan, tetap dapat dilaksanakan dan
dilakukan penyesuaian sebagaimana pengaturan dalam Peraturan
Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
-
-
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERCEPATAN ELIMINASI MALARIA
ABSTRAK:
bahwa malaria sebagai salah satu penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, berdampak kepada penurunan kualitas sumber daya manusia yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, bahkan berpengaruh terhadap ketahanan nasional;
bahwa kejadian penyakit malaria yang menjadi ancaman di Sumatera Barat menyebabkan perlu dilakukan upaya percepatan pengendalian secara terpadu dalam bentuk usaha yang terintegrasi, terstruktur dan berkesinambungan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan masyarakat;
bahwa sesuai dengan Kesepakatan Global World Health Assembly tahun 2007 dan Kesepakatan Regional Asia Pasific Malaria Elimination Network tahun 2009 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
293/Menkes/SK/IV /2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia, pencapaian Eliminasi Malaria di wilayah Indonesia dilakukan upaya percepatan yang terstruktur dan berkesinambungan selambat-lambatnya sampai tahun 2030;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Eliminasi Malaria;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 tahun 2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERCEPATAN ELIMINASI MALARIA, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. STRATEGI, PENTAHAPAN DAN KEGIATAN ELIMINASI MALARIA
3. TIM PENILAI PRE ELIMINASI MALARIA
4. SERTIFlKASI ELIMINASI MALARIA
5. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
6. PENDANAAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta
menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan
non perizinan perlu dilakukan pendelegasian
kewenangan penyelenggaraan perizinan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah,
Gubemur mendelegasikan kewenangan dalam
penyelenggaraan perizinan berusaha kepada kepala
DPMPTSP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1967, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2854);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6618);
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN PERIZINAN; KEWAJIBAN; KEWAJIBAN;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Elektronik di Provinsi Kepulauan Riau.
ABSTRAK:
Peran serta masyarakat perlu didorong dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau. Untuk itu, pengaduan pelayanan publik perlu dikelola secara elektronik. Sesuai dengan Permen PAN & RB, penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara elektronik. Untuk mengaturnya, diperlukan penetapan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara elektronik di Provinsi Kepulauan Riau.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012;
PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2018; Perpres No. 76 Tahun 2013; Permen PAN & RB No. 3 Tahun 2015; Permen PAN & RB No. 62 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2016; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2021.
Peraturan ini merupakan pedoman bagi aparatur pemerintah di daerah dalam mengelola pengaduan masyarakat melalui sarana teknologi informasi agar efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal-hal yang diatur meliputi kelembagaan dan sumber daya manusia, pembiayaan, kode etik hingga mekanisme sistem pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
26 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Bengkulu No. 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bengkulu Ketentuan Pasal I diubah, setelah angka 31 ditambahkan 7 (tujuh) angka yakni angka 32 sampai dengan angka 38, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah, dan Dimltara BAB VIII dan BAB IX disisipkan I (satu) BAB, yakni BAB VIIIA dan diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 50 A.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerin tahan berbasis elektronik yang terin tegrasi dan terkoordinasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bengkulu
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 25), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6392);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6400);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Pengamanan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1026);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 994);
SISTEM PEMERTNTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 39)
28 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 45 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan peningkatan kualitas
pelayanan perizinan berusaha dan penyelenggaraan
pelayanan terpadu satu pintu di daerah yang cepat,
mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan
akuntabel guna meningkatkan ekosistem investasi, telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah dan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2020
tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan
dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
Kendal; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal
39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,
maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39
Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 48 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Bab IV Pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan PTSP
Bab V Sarana dan Prasaran
Bab VI Sumber Daya Manusia
Bab VII Tata Hubungan Kerja
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
423 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Perizinan Lainnya Untuk Kegiatan Berusaha Dan Non Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkna pelayanan publik yang cepat, murah, terintegrasi, transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, sebagai tindak lanjut dari terbitnya UU No.11 Tahun 2020, perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan perizinan lainnya untuk kegiatan berusaha dan non berusaha, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Perizinan Lainnya untuk Kegiatan Berusaha dan non Berusaha
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.6 Tahun 2021; Perda No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.10 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian wewenang, standar pelayanan dan standar operasional prosedur, pelayanan perizinan lainnya untuk kegiatan berusaha dan non berusaha, tata cara dan mekanisme pengaduan, survei kepuasan masyarakat, pengembangan sistem, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
17 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat