Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bab IV Pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan PTSP Bab V Sarana dan Prasaran Bab VI Sumber Daya Manusia Bab VII Tata Hubungan Kerja Bab VIII Pelaporan Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Pembiayaan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat