Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2015

Prosedur Pendirian, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2015 tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
23 April 2015
Tanggal Pengundangan
23 April 2015
Tanggal Berlaku
23 April 2015
Sumber
BD 2015/51 seri E
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 728 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Lainnya Untuk Kegiatan Berusaha Dan Non Berusaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan