Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perizinan Lainnya Untuk Kegiatan Berusaha Dan Non Berusaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian wewenang, standar pelayanan dan standar operasional prosedur, pelayanan perizinan lainnya untuk kegiatan berusaha dan non berusaha, tata cara dan mekanisme pengaduan, survei kepuasan masyarakat, pengembangan sistem, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Lainnya Untuk Kegiatan Berusaha Dan Non Berusaha
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
20 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2022
Tanggal Berlaku
20 Januari 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 51 Tahun 2015 tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan