Dalam peraturan gubernur ini mengatur tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan (Remunerasi) pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun dalam peraturan gubernur ini ditetapkan mengenai ruang lingkup, serta asas dan tujuan, hak dan kewajiban pihak terkait, pendapatan, komponen jasa dalam tarif BLUD RSUD Abepura, besaran jasa sarana dan prasarana serta jasa pelayanan dalam tarif BLUD RSUD Abepura, index dan penilaian, dan pemanfaatan dana sisa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat