Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan pelayanan terpadu, data dan informasi pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, partisipasi masyarakat dan pemberian penghargaan, koordinasi dan kerjasama, pembiayaan, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat