PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERCEPATAN ELIMINASI MALARIA, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. STRATEGI, PENTAHAPAN DAN KEGIATAN ELIMINASI MALARIA 3. TIM PENILAI PRE ELIMINASI MALARIA 4. SERTIFlKASI ELIMINASI MALARIA 5. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN 6. PENDANAAN 7. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat