PERIZINAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 26 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta menjaga kualitas perizinan berusaha, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan perizinan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Daerah, Gubernur mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 5 Tahun 2021:
PP No 6 Tahun 2021.
- Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pendelegasian Wewenang:
3. Kewajiban Kepala Dinas:
4. Ketentuan Peralihan:
5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
|