PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KOTA BENGKULU TA 2018 DAN PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES, DANA OPERASIONAL PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KOTA BENGKULU TA 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 07
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu TA 2018 dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bengkulu TA 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018 dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2018, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018 dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Dimuattentang kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif DPRD Kota Bengkulu, tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD, dana operasional pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017 (Berita daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 31) dan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 32 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 07 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR T8 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PECAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA KONTRAK/TENAGA UPAH JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2016/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA KONTRAK/TENAGA UPAH JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
a.
b.
Mengingat : l.
2
BUPATI LUWU TIMUR,
bahwa berdasarkar Peraturan Menteri Dalatm Negeri
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Depa,rtemen Datam Negeri dan Pemerintah
Daerah, maka Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 18
Tahun 2Ol5 tentang Pal<aiai Dinas Pegawai Negeri Sipil
dan Tenaga Kontrak/Upah Jasa di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 30
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Luwu Timur Nomor 18 Taiun 2015 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak/Upah
Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,
perlu untuk ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Konrak/Upah
Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lemba,ran
Negara Republik tndonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambaha! Lembaran Nega,ra Republik Indonesia Nomor
427O)"
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apa,ratur
Sipil Negara {lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lemba.ran Nega.ra
Republik Indonesia Nomor 5a9al
3. Undang-Undaig Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembamn Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lemba.ran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa ka.li terakhir
dengan Uodang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lfmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
s679J;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dari Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 144, Tambalan Lembarar Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintal Nomor 53 Taiun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Nega-ra Republik Indonesia Nonor 5135);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2OO7
tentarg Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomar 60 Tahun 2OO7 tentang
Pakaiar Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2013 tentang Pedoman Pakaiar Dinas, Perlengkapan
dar Peralata,n Operasiona.l Satuar Polisi Pamong Praja;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun
2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintai Daerah Provinsi Selawesi
Selatan {Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2014 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Gubemur Sulawesi
Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57
Tahun 2014 tentang Pa.kaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Selawesi
Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
20 15 Nomor 4);
9. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Talun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daeral di
Lingkungar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
10. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2015
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga
Kontrak/Upah Jasa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Timur Ta-hun 2015 Nomor i8) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 30
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatiql
Luwu Timur Nomor 18 Talun 2015 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontral</Upah
Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
{Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O15
Nomor 30);
11. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2015
tentang Ha[i Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungsn
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 28);
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
NOMOR 7 TAHUN 2016
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, telah diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak sesuai dengan perkembangan jaman, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 1954;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020;
8. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
9. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.
mengatur perubahan dalam Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai berikut:
1. ketentuan pasal 20 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus;
2. ketentuan lampiran I romawi I angka 12 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 3 Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Pasal 5 PP ASN berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Pasal 22 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 7 TAHUN 2022
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Wonosobo No. 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal 25, Pasal 30 dan Pasal 39 Perda Kab Wonosobo No 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Wonosobo, maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Wonosobo; bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas kinerja dan kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kab Wonosobo, beberapa ketentuan dalam Perbup Wonosobo No 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Bupati Wonosobo tentang Perubahan atas Perbup Wonosobo No 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Wonosobo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun2 017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Wonosobo No 9 Tahun 2017; Perda Kab Wonosobo No 6 Tahun 2020; Perbup Wonosobo No 69 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Peraturan Bupati Wonosobo nomor 69 Tahun 2020 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2004
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, BD 2017 NO. 7, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 9 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah;
b. bahwa untuk memotivasi semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, perlu diberikan tambahan penghasilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
1. UU NO 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Tengah
2. UU NO. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. UU NO. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. UU NO. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. UU NO. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
6. UU NO. r 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. UU NO. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. UU NO. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
9. UU NO. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah NO. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
16. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
18. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Tambahan Penghasilan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. berdasarkan beban kerja;
b. berdasarkan kondisi kerja
c. berdasarkan kelangkaan profesi
d. tenaga fungsional auditor
e. fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah pada inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota
Padang Panjang tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka diatur dalam Nomor 4 Tahun 2015
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (Up) Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (Skpd) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Ditetapkan Peraturan Walikota Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Landasan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Di Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Tahun Anggaran 2012;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.01 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UUNo.32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP RI No.65 Tahun 2001; PP RI No.66 Tahun 2001; PP RI No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.SE.900/316/BAKD Tahun 2007; PERDA No.11 Tahun 2009; PERDA No.17 Tahun 2011; PERWALI No.01 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (UP) Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4540);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri DalaM Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 11);
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Upah Tenaga Harian Lepas sebagai Petugas Pemelihara Irigasi Kegiatan Pemeliharaan Rutin Bagunan dan Saluran Irigasi UPTD I, II, III, dan IV pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengarian Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat