Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menyesuaikan dengan PP No. 11 Tahun 2017, PERGUB No. 52 Tahun 2018 perlu dicabut dengan menetapkan PERGUB tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi.
- Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; serta PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020.
- PERGUB ini berisi tentang pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
- Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi
- PERGUB ini terdiri atas 2 hlm.
|