Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai dasar hukum pemilihan dan penetapan PNS Berprestasi, diantaranya mengenai persyaratan, tata cara pengusulan, dan tata cara pemilihan PNS Berprestasi. Tata cara pemilihan PNS Berprestasi yang diatur adalah mengenai kriteria penilaian dan Bobot penilaian, pemilihan, dan tim penilai. Selain itu diatur pula mengenai Hadiah PNS Berprestasi berupa Piagam Gubernur dan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. PNS Berprestasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat