STANDARDISASI BIAYA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD.2018/NO.55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2017 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018
dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56
Tahun 2017 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga
Pengadaan BarangjJasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2018; bahwa dengan adanya perkembangan kebutuhan Organisasi
Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang belum terakomodir
dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2017,
maka Peraturan Gubernur dimaksud perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan
Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga
Pengadaan Barangj Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2018;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2017;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan honorarium Bidang hukum, Ketentuan IIC standarisasi biaya langsung personil, ketentuan IIG indeks harga satuan tertinggi pekerjaan kebina margaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2017 diubah.
- 15 hal
|