Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tusi Sekda Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2014, maka dipandang perlu mengatur tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dalam suatu Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 56 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Kedua Kalinya dengan Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 19 Tahun 2014.
Sekretariat Daerah berkedudukan sebagai unsur staf Pemerintah Kabupaten Jombang;
Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Bupati.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang terdiri:
1. Sekretaris Daerah;
2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
a. Bagian Administrasi Pemerintahan, membawahi:
1) Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pemerintahan;
2) Sub Bagian Pemerintahan Desa;
3) Sub Bagian Otonomi dan Kerjasama Daerah.
b. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
1) Sub Bagian Pendidikan, Agama dan Mental;
2) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
3) Sub Bagian Olah Raga, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
c. Bagian Hubungan Masyarakat, membawahi:
1) Sub Bagian Peliputan dan Pemberitaan;
2) Sub Bagian Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi;
3) Sub Bagian Informasi dan Komunikasi.
3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi:
a. Bagian Administrasi Perekonomian, membawahi:
1) Sub Bagian Koperasi dan UMKM;
2) Sub Bagian Penanaman Modal dan Badan Usaha Milik Daerah;
3) Sub Bagian Perindustrian dan Perdagangan.
b. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahi:
1) Sub Bagian Pelaksana Program;
2) Sub Bagian Pengendalian dan Pelaporan;
3) Sub Bagian Prasarana Pembangunan.
c. Bagian Administrasi Sumber Daya Alam, membawahi:
1) Sub Bagian Sumber Daya Alam;
2) Sub Bagian Ketahanan Pangan.
4. Asisten Administrasi Umum, membawahi:
a. Bagian Umum, membawahi:
1) Sub Bagian Persuratan, Sandi dan Telekomunikasi;
2) Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol;
3) Sub Bagian Keuangan Sekretariat Daerah.
b. Bagian Perlengkapan, membawahi:
1) Sub Bagian Analisis dan Pengadaan;
2) Sub Bagian Inventarisasi dan Distribusi;
3) Sub Bagian Perbekalan, Kendaraan dan Pemeliharaan.
c. Bagian Organisasi, membawahi:
1) Sub Bagian Kelembagaan;
2) Sub Bagian Tata Laksana;
3) Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur.
d. Bagian Hukum, membawahi:
1) Sub Bagian Perundang-undangan Daerah dan Dokumentasi Hukum;
2) Sub Bagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum;
3) Sub Bagian Pengkajian Perundang-undangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tusi Bakesbangpol
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah Kedua kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2014, maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Sadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati,
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 56 Tahun 2010;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Kedua Kali dengan Perda No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Kedua Kali dengan Perda No 21 Tahun 2014.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati di Kabupaten; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jombang terdiri dari:
1. Kepala Badan;
2. Sekretariat, membawahi:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan.
3. Bidang Integrasi Bangsa, membawahi:
a. Sub Bidang Wawasan Kebangsaan;
b. Sub Bidang Pembauran dan Hak Asasi Manusia.
4. Bidang Budaya, Organisasi Sosial dan Politik dan Hubungan Antar Lembaga, membawahi:
a. Sub Bidang Budaya, Organisasi Sosial dan Politik;
b. Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga.
5. Bidang Kewaspadaan, membawahi:
a. Sub Bidang Pencegahan Konflik;
b. Sub Bidang Penanganan Konflik.
6. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka peraturan Bupati Jombang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan F'ungsi Sadan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Jombang sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 A tahun 2011 dinyalakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 165 Tahun 2014
Pelimpahan Kewenangan Penempatan Penyuluh Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Dari Bupati Tanah Laut Kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Tanah Laut
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 165, BD.2014/NO.407
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penempatan Penyuluh Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Dari Bupati Tanah Laut Kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang
perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Tanah Laut, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian
Perikanan dan Kehutanan merupakan unsur pendukung tugas
kepala Daerah di bidang Penyuluhan Pertanian Perikanan dan
Kehutanan dipimpin oleh Kepala Badan yang mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah
dibidang Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan;
penempatan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan di
Kabupaten Tanah Laut merupakan kewenangan Bupati dan
untuk mempercepat penyelesaian penempatan penyuluh di desa
apabila terjadi perpindahan tugas penyuluh dipandang perlumelimpahkan kewenangan penandatanganan Keputusan Bupati tentang Penempatan Penyuluh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Pelimpahan Kewenangan Penempatan Penyuluh
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dari Bupati Tanah Laut
kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; .Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; .Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pelimpahan Kewenangan Penempatan Penyuluh
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dari Bupati Tanah Laut
kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; PELIMPAHAN KEWENANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 108 Tahun 2014
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 180 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan pelimpahan sebagian
wewenang Bupati kepada Camat yaitu Urusan
Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Urusan
Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat, maka Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian
Wewenang Bupati Kepada Camat perlu dilakukan
perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian
Wewenang Bupati Kepada Camat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian
Wewenang Bupati Kepada Camat, dengan sistematika KETENTUAN UMUM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 102 Tahun 2014
PERBUP Kab. Garut No. 228 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 102 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
PERBUP Kab. Garut No. 254 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 102 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
Pelimpahan Kewenangan / Penugasan Pejabat Negara / Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 50 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dan Camat di Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Camat Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta
memperhatikan kondisi geografis daerah, maka
perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai
perangkat daerah terdepan dalam memberikan
pelayanan publik;
bahwa penyelenggaraan pelayanan administrasi
terpadu kecamatan bertujuan untuk mewujudkan
kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan
menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan
pelayanan terpadu di kabupaten ;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan, menyebutkan bahwa
kecamatan sebagai penyelenggara PATEN harus
memenuhi syarat substantif, administratif dan
teknis, dimana persyaratan substantif berupa
pendelegasian sebagian wewenang Bupati kepada
Camat meliputi bidang perizinan dan bidang non
perizinan dan ditetapkan lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan
Perizinan Kepada Camat di Kabupaten Cilacap;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Camat Di Kabupaten Cilacap
yang meliputi
Pelimpahan Kewenangan dan Pelayanan Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2014.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 50 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dan Camat di Kabupaten Cilacap dicabut.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 59 Tahun 2014
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 40 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
untuk kelancaran dan ketertiban administrasi kepegawaian, maka perlu untuk mendelegasikan sebagian wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat di bidang kepegawian,untuk maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang pendelegasian sebagian wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat di bidang kepegawian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 ;Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor
01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2007 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
pendelegasian sebagian wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat di bidang kepegawian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pendelegasian Wewenang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 57 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, dan dalam rangka efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di Kecamatan, perlu dilaksanakan pelimpahan penyelenggaraannya pada Camat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;Undang-Undang Pembentukan Nomor 12 Peraturan Tahun 2011;Undang-Undang No 28 Daerah dan Retribusi Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pelimpahan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Tugas Dan Kewenangan Camat
4.Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan
5.Penandatanganan Izin
6.Jenis Perizinan Dan Non Perizinan
7.Pelaksanaan Perizinan
8.Pengawasan Dan Perizinan
9.Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 51 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan akses
pelayanan publik, maka perlu mengoptimalkan
kedudukan dan peranan kecamatan sebagai perangkat
daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik;
bahwa untuk mengoptimalkan kedudukan dan
peranan kecamatan dalam rangka pelaksanaan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu
adanya pendelegasian sebagian wewenang bupati
kepada camat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14
Tahun 2008;
Materi Pokok: Pendelegasian sebagian wewenang Bupati kepada Camat;Pelaporan dan Pembinaan; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN KEPADA
KANTOR PELAYANAN, PERIJINAN DAN PENANAMAN MODAL
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat proses pelayanan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 7 huruf c Peraturan Bupati Sampang Nomor 65 tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang adalah melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perijinan dan non perijinan yang menjadi kewenangan Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang perlu diganti;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara 4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahhun 2008 Nomor
12);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 6);
16. Peraturan Bupati Sampang Nomor 65 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang(BeritaDaerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 12);
17. Peraturan Bupati Sampang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perijinan dilingkungan Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 2);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi KP3M dalam pengurusan pelayanan Perizinan; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dibidang Perizinan masyarakat; Bupati mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan kepada kepala KP3M sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Jenis dan bentuk perizinan sebagaimana dimaksud meliputi: a. Izin Gangguan (HO); b. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); c. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (SIUJKN); d. Izin Pemasangan Reklame; e. IzinBongkar/Pasang Jalan dan Trotoar; f. Surat Ijin Perdagangan (SIUP); g. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); h. Tanda Daftar Industri (TDI); i. Tanda Daftar Gudang (TDG); j. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) k. Izin Usaha Pertambangan (IUP) l. Izin Usaha Hotel m. Izin Usaha Restoran; Pelaksanaan Pelayanan Perizinan ; Pengawasan dan Pembinaan; Kepala KP3M wajib menyampaikan laporan perkembangan pelayanan perizinan yang didelegasikan kepada Bupati dengan tembusan kepala SKPD teknis terkait, setiap triwulan (tiga bulan) sekali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat