Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati di Kabupaten; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jombang terdiri dari: 1. Kepala Badan; 2. Sekretariat, membawahi: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan. 3. Bidang Integrasi Bangsa, membawahi: a. Sub Bidang Wawasan Kebangsaan; b. Sub Bidang Pembauran dan Hak Asasi Manusia. 4. Bidang Budaya, Organisasi Sosial dan Politik dan Hubungan Antar Lembaga, membawahi: a. Sub Bidang Budaya, Organisasi Sosial dan Politik; b. Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga. 5. Bidang Kewaspadaan, membawahi: a. Sub Bidang Pencegahan Konflik; b. Sub Bidang Penanganan Konflik. 6. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat