Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 48 Tahun 2014

PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN KEPADA KANTOR PELAYANAN, PERIJINAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi KP3M dalam pengurusan pelayanan Perizinan; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dibidang Perizinan masyarakat; Bupati mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan kepada kepala KP3M sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Jenis dan bentuk perizinan sebagaimana dimaksud meliputi: a. Izin Gangguan (HO); b. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); c. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (SIUJKN); d. Izin Pemasangan Reklame; e. IzinBongkar/Pasang Jalan dan Trotoar; f. Surat Ijin Perdagangan (SIUP); g. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); h. Tanda Daftar Industri (TDI); i. Tanda Daftar Gudang (TDG); j. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) k. Izin Usaha Pertambangan (IUP) l. Izin Usaha Hotel m. Izin Usaha Restoran; Pelaksanaan Pelayanan Perizinan ; Pengawasan dan Pembinaan; Kepala KP3M wajib menyampaikan laporan perkembangan pelayanan perizinan yang didelegasikan kepada Bupati dengan tembusan kepala SKPD teknis terkait, setiap triwulan (tiga bulan) sekali.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 48 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN KEPADA KANTOR PELAYANAN, PERIJINAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 48
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan