Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 86 Tahun 2014

Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Camat Di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Camat Di Kabupaten Cilacap yang meliputi Pelimpahan Kewenangan dan Pelayanan Perizinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 86 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Camat Di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
19 November 2014
Tanggal Pengundangan
19 November 2014
Tanggal Berlaku
19 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.86
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 50 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dan Camat di Kabupaten Cilacap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan