Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2020/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Mendukung Kelancaran Adimistrasi Serta Untuk Mengoptimalkan Pelayanan Birokrasi,Khususnya Dalam Penandatangan Keputusan dan Surta-surta Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,Perlu Mencabut Pndelegaslan Sebagian Kewenagan Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian Yang Telah Diberikan Berdasarkan Peraturan Bupati;
Bahwa Berdasarkan Petimbangan Sebagaimana Dimaksud Huruf a,Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
- Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2017.
- Peraturan ini Tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan Penandatangan Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
- 3 Halaman
|