Kepegawaian, Aparatur Negara
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2014/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK: |
- untuk kelancaran dan ketertiban administrasi kepegawaian, maka perlu untuk mendelegasikan sebagian wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat di bidang kepegawian,untuk maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang pendelegasian sebagian wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat di bidang kepegawian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
- Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 ;Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor
01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2007 .
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
pendelegasian sebagian wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat di bidang kepegawian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pendelegasian Wewenang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
- 5
|