Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 59 Tahun 2014

Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; pendelegasian sebagian wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat di bidang kepegawian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Pendelegasian Wewenang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.59
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 40 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan