Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pelimpahan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tujuan 3.Tugas Dan Kewenangan Camat 4.Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan 5.Penandatanganan Izin 6.Jenis Perizinan Dan Non Perizinan 7.Pelaksanaan Perizinan 8.Pengawasan Dan Perizinan 9.Sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat