Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 165 Tahun 2014

Pelimpahan Kewenangan Penempatan Penyuluh Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Dari Bupati Tanah Laut Kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Pelimpahan Kewenangan Penempatan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dari Bupati Tanah Laut kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; PELIMPAHAN KEWENANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penempatan Penyuluh Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Dari Bupati Tanah Laut Kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
165
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
09 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2014
Tanggal Berlaku
09 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.407
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan