Peraturan Bupati ini memuat tentang Pelimpahan Kewenangan Penempatan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dari Bupati Tanah Laut kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; PELIMPAHAN KEWENANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat