Pelimpahan Kewenangan Penempatan Penyuluh Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Dari Bupati Tanah Laut Kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Tanah Laut
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 165, BD.2014/NO.407
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penempatan Penyuluh Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Dari Bupati Tanah Laut Kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang
perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Tanah Laut, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian
Perikanan dan Kehutanan merupakan unsur pendukung tugas
kepala Daerah di bidang Penyuluhan Pertanian Perikanan dan
Kehutanan dipimpin oleh Kepala Badan yang mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah
dibidang Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan;
penempatan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan di
Kabupaten Tanah Laut merupakan kewenangan Bupati dan
untuk mempercepat penyelesaian penempatan penyuluh di desa
apabila terjadi perpindahan tugas penyuluh dipandang perlumelimpahkan kewenangan penandatanganan Keputusan Bupati tentang Penempatan Penyuluh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Pelimpahan Kewenangan Penempatan Penyuluh
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dari Bupati Tanah Laut
kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; .Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; .Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang Pelimpahan Kewenangan Penempatan Penyuluh
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dari Bupati Tanah Laut
kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; PELIMPAHAN KEWENANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
- 4 halaman
|