Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 180 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal I dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat ditambah 1 urusan baru, yaitu untuk urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta penghapusan 6 urusan yang tercantum pada Pasal 3 ayat ( 1 ) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 108 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat. Sehingga Pasal 3 ayat ( 1 ) berbunyi Sebagian wewenang Bupati yang dilimpahkan kepada Camat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dikelompokkan dalam urusan sebagai berikut : a.urusan pertanahan; b.urusan perijinan; c.urusan tata ruang; d.urusan pendidikan; e.urusan kependudukan dan pencatatan sipil; f.urusan penegakkan perundang-undangan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan g.urusan pemberdayaan masyarakat dan desa. Mengubah lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati Kepada Camat ,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 180 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
180
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.586
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 108 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
  2. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan