Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2013/NO.210
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kecamatan
dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya
memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010;.
- Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; KEWENANGAN CAMAT; dan KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
- 5 Halaman
|