Peraturan Bupati Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat, memuat tentang: (1) Menambah 19 rincian pada urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Lampiran Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat. (2) Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 Nomor 200), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 Nomor 56).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat