Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 5.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, falsafah bangsa,pandangan hidup bangsa, pokok kaidah fundamental
negara, sumber dari segala sumber hukum, serta jiwa dan kepribadian bangsa wajib diamalkan dan dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara demi mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi
masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya,dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat
Daerah Kabupaten Buleleng yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
KETENTUAN UMUM,PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN,MUATAN MATERI PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN,
PARTISIPASI MASYARAKAT,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,PELAPORAN,Perarturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
-
-
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 05 Tahun 2023
APBD - Tunjangan - HaRi raya - GAJI - kEtiga belas - PEMBERIAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 05, BD.2023/05
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 15 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang
dijabarkan dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2023. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2023
PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR SIPIL NEGARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2023/NO.455
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
- bahwa untuk menumbuhkembangkan etos kerja,
tanggung jawab, etika dan moral Aparatur Sipil Negara
serta guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada
masyarakat, perlu mengembangkan nilai-nilai dasar
budaya kerja Aparatur Sipil Negara secara intensif,
berkelanjutan dan menyeluruh di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan
Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025 mengamanatkan salah satu area perubahan
yang menjadi tujuan dari Reformasi Birokrasi adalah
pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan
Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur 13 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan, Sasaran Dan Ruang Lingkup, BAB III Nilai Budaya Kerja, BAB IV Penerapan Budaya Kerja, BAB V Susunan Organisasi dan Tugas KBK, BAB VI Langkah-Langkah Pengembangan Budaya Kerja, BAB VII Pembinaan dan Pengendalian, BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD/2023/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (8), Pasal 18 ayat (5), Pasal 23 ayat (6), Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, perli menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 098
Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PEMERIKSAAN KESEHATAN;
STANDAR SATUAN HARGA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT;
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN, TUNJANGAN TANSPORTASI, DAN STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL RUMAH TANGGA PIMPINAN DPRD;
BESARAN HONORARIUM KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DPRD DAN TENAGA AHLI FRAKSI DPRD;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
9 Halaman
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2023
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 5, BN 2023 (536): 11 Halaman, jdih.kemenpppa.go.id
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementeriaan Pemberdayaan Peremnpuan Dan Perlindungan Anak.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan organisasi yang responsif, efektif, efisien, dan menyesuaikan kebutuhan serta perkembangan organisasi dan tata kerja di
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dibutuhkan penataan organisasi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpppa Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 65 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpppa No. 4 Tahun 2020
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia;
b. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan,
barang milik/kekayaan negara, dan layanan
pengadaan barang/jasa;
c. penataan organisasi dan tata laksana;
d. pelaksanaan urusan protokol;
e. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan
fasilitasi rapat; dan
f. pengelolaan persuratan, kearsipan, dan
perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020
Lampiran File; 18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Riset dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Riset dan Inovasi Daerah merupakan upaya
terstruktur dan sistematis yang berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan daya
saing dan kemajuan daerah yang berdampak pada
nilai tambah optimal bagi pelayanan publik dan
perekonomian masyarakat dengan berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memenuhi kontribusi ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan
Daerah dan memenuhi hak asasi setiap orang dalam
memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan
teknologi, perlu diatur Riset dan Inovasi Daerah
sebagai landasan kebijakan pembangunan daerah,
agar mampu mandiri dan berdaya saing dalam
penguatan keunggulan dan kearifan lokal; bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki landasan
hukum dalam penyelenggaraan Riset dan Inovasi
Daerah sehingga perlu membentuk Peraturan
Daerah yang mengatur tentang Riset dan Inovasi
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Riset dan
Inovasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Riset, Inovasi Daerah, Kerja Sama, Diseminasi dan Publikasi, Komersialisasi dan Pelindungan Hasil Riset dan Inovasi Daerah, Penghargaan Riset dan Inovasi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Kelembagaan, Informasi, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700
Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2017; PP No 46 Tahun 2011; PP No 11 Tahun 2017; PP No 49 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 94 Tahun 2021; Permendagri No 12 Tahun 2008; Permenpan RB No 34 Tahun 2011; Permendagri No 35 Tahun 2012; Permenpan RB No 39 Tahun 2013; Permenpan RB 41 Tahun 2018; Pemendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kota Jambi No 8 Tahun 2012; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016; Perwali Kota Jambi No 3 Tahun 2014; Perwali Jambi No 23 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip-prinsip, kriteria dan penetapan besaran TPP, ruang lingkup, ketentuan dan tata cara penilaian, penundaan dan pemotongan TPP, persyaratan, tata cara pembayaran/penatausahaan, monitoring dan evaluasi serta penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Walikota Penghasilan Pemerintah Jambi Pegawai Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tambahan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Jambi (Berita Daerah Kota Jambi Tahun 2022 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa Pengendalian dan Pengawasan terhadap
pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman
beralkohol merupakan upaya pembatasan untuk
memberikan perlindungan, ketertiban, ketenteraman dan
kesehatan masyarakat dari dampak buruk
penyalahgunaan minuman beralkohol dengan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa diperlukan pengaturan Pengendalian dan
Pengawasan yang sistematis, integratif dan berkelanjutan
yang membawa efektivitas dan efisiensi pencegahan dan
penanggulangan dampak buruk minuman beralkohol,
sehingga terwujud lingkungan yang baik dan sehat;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Penggolongan, Perizinan Berusaha, Pengendalian, Pengawasan, Tim Terpadu, Larangan, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 semula
sebesar Rp1.543.328.746.724 (satu triliun lima ratus empat puluh tiga milyar
tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tujuh
ratus dua puluh empat rupiah) berkurang sebesar Rp35.629.395.145 (tiga
puluh lima milyar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus sembilan
puluh lima ribu seratus empat puluh lima rupiah) sehingga menjadi
Rp1.507.699.351.579 (satu triliun lima ratus tujuh milyar enam ratus
sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh
puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan daerah
1. Semula
2. Bertambah/(berkurang)
Rp.1.391.725.837.012
Rp.37.210.105.172
Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp.1.428.935.942.184
b. Belanja daerah
1. Semula
2. Bertambah/(berkurang)
Rp.1.528.328.746.724
Rp.(21.629.395.145)
Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp.1.506.699.351.579
c. Pembiayaan daerah
1. Penerimaan pembiayaan
a) Semula
b) Bertambah/(berkurang)
Rp.151.602.909.712
Rp.(72.839.500.317)
Jumlah penerimaan pembiayaan setelah
perubahan Rp.78.763.409.395
2. Pengeluaran pembiayaan
a) Semula
b) Bertambah/(berkurang)
Rp.15.000.000.000
Rp.(14.000.000.000)
Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah
perubahan Rp.1.000.000.000
Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Rp.77.763.409.395
Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun
berkenaan setelah perubahan Rp.0
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat