Dalam Pergub ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Lombok. Jenis pelayanan yang ada meliputi: a. pengawasan dan pemantauan pemanfaatan Kawasan Konservasi; b. kemitraan dan pemberdayaan masyarakat; dan c. penyadartahuan dan penyediaan informasi perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan Kawasan konservasi secara berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat