Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penghapusan angka 5 Pasal 1, perubahan angka 8 Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan ayat (1) Pasal 7, penghapusan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7, perubahan Pasal 10, perubahan ayat (2) Pasal 11.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat