Di dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Petunjuk Pelaksanaan Pajak, Petunjuk Pelaksanaan Retribusi, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi, Klasifikasi Unit Kerja Pelaksana, Sinergitas, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat