Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 yang pada pokoknya mengenai syarat piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih lagi meskipun belum kadaluwarsa dapat diajukan penghapusan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat