Ruang Lingkup Pergub ini terdiri atas: a. Tata Cara Penyusunan Rencana Program Pemberdayaan Ormas: b. Penguatan Manajemen Ormas; c. Pengintegrasian dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas; d. Kriteria Ormas berprestasi dan memiliki Kontribusi dalam percepatan pembangunan daerah; e. tata cara pemberian penghargaan; f. pelaksanaan partisipasi masyarakat; dan g. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat