ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BD.2023/NO.64
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Administrasi Perjalanan Dinas
ABSTRAK: |
- a. bahwa keuangan daerah merupakan aspek penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang wajib
dikelola dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat
demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengelolaan keuangan daerah termasuk
didalamnya perjalanan dinas dilakukan sesuai prinsip
pencatatan dan pelaporan keuangan yang tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggungjawab;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Satuan Harga Regional, Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2020
tentang Administrasi Perjalanan Dinas perlu diganti;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Penatausahaan Perjalanan Dinas; Fasilitas Alat Transportasi; Biaya Perjalanan Dinas; Pengendalian; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
- Jumlah Halaman: 25 HLM; Lampiran: 2 HLM
|