Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2020

Administrasi Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Pokok, Jenis Perjalanan Dinas; Penatausahaan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; FAsilitas Alat Transportasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2020 tentang Administrasi Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
17 November 2020
Tanggal Pengundangan
17 November 2020
Tanggal Berlaku
17 November 2020
Sumber
BD. 2020/NO.98
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 94 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB No. 64 Tahun 2023 tentang Administrasi Perjalanan Dinas
Mencabut :
  1. PERGUB No. 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No 7 Tahun 2020 ttg Administrasi Perjalanan Dinas
  2. PERGUB No. 7 Tahun 2020 tentang Administrasi Perjalanan Dinas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan