PEDOMAN PELAKSANAAN - MUSYAWARAH KELURAHAN/KALURAHAN DALAM RANGKA PROSES USULAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD.2023/NO.63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Kelurahan/Kalurahan dalam rangka Proses Usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK: |
- a. bahwa musyawarah merupakan metode pengambilan
keputusan yang efektif untuk mencapai kesepakatan
bersama dalam rangka membangun kehidupan
bermasyarakat yang harmonis, demokratis dan
sejahtera;
b. bahwa Musyawarah Kelurahan/Kalurahan dalam
rangka usulan data terpadu kesejahteraan sosial perlu
dikelola secara transparan, partisipatif dan akuntabel
agar dapat tercapai tujuan bersama secara optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Daerah tentang
Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Kelurahan/
Kalurahan Dalam Rangka Proses Usulan Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tahapan Pelaksanaan Musyawarah; Pembentukan Kelompok Kerja/Tim; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
- Jumlah Halaman: 14 HLM;
|