Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Kelurahan/Kalurahan dalam rangka Proses Usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tahapan Pelaksanaan Musyawarah; Pembentukan Kelompok Kerja/Tim; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Kelurahan/Kalurahan dalam rangka Proses Usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
03 November 2023
Tanggal Pengundangan
03 November 2023
Tanggal Berlaku
03 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.63
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB No. 139 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan Dalam Rangka Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan