penyertaan - modal - daerah - kepada - perusahaan - daerah - air - minum - tirta - kahurian - kabupaten - bogor
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2013/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan Perda air Minum berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Permendagri No. 21 Tahun 2011 maka perlu membentuk Perbup tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana teah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kalid diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah denga PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda kab Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2023
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KARAJAE
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE KEPADA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KARAJAE
ABSTRAK:
a. bahwa Penyertaan modal Daerah merupakan upaya untuk
mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian Daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat sesuai tujuan
Negara yang tercantum dalam pembukaan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
SALINAN
b. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan layanan
penyediaan air bersih kepada masyarakat Kota Parepare,
perlu dukungan Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Parepare Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Karajae;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintah
Daerah
sebagaimana
telah
diubah
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan
Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kota Parepare kepada Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Karajae;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah bebrapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
bebrapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6385);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum,
Dalam Rangka Penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air
Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1101);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016
tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah
Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara
Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
16. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2021
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2021 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 155);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENYERTAAN MODAL
BAB IV : PENCACATAN PENYERTAAN MODAL
BAB V : PENGAWASAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Parepare (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2013
Nomor 11); dan
b. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Penyertaan Modal Secara Non Kas Pemerintah Daerah Kota Parepare
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Parepare (Lembaran Daerah
Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
9
Undang-undang (UU) Pemerintah Pusat Nomor 11 Tahun 2020
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKehutanan dan PerkebunanKesehatanKetenagakerjaanKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPariwisata dan KebudayaanPenanaman Modal dan InvestasiPendidikanPerikanan dan KelautanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPangan, Pertanian dan PeternakanTelekomunikasi, Informatika, dan InternetTransportasi Darat/Laut/UdaraPertahanan dan Keamanan, MiliterPerizinan, Pelayanan PublikPerindustrianPerumahan, PermukimanCipta Kerja
Status Peraturan
Mengubah :
UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2020 menambah satu pasal diantara Pasal 53 dan Pasal 54 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal
252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Pada saat UU ini mulai berlaku, Peraturan pelaksanaan dari UU ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan, dan semua peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh UU ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Penjelasan 418 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2007
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha
"Karya Agung" Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan salah satu Perusahaan Daerah yang dibentuk dengan cara memisahkan sebagian kekayaan Daerah dan dimaksudkan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat di Daerah sekaligus dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;bahwa untuk mendukung pengembangan bidangbidang usaha yang dijalankan Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" Kabupaten Hulu Sungai Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Utara perlu melakukan penyertaan modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud pada konsiderans huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung".
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" Tahun 2007 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Tata Cara Penyertaan Modal;Pengawasan;Bagi Hasl Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Penyetoran Modal pada Perusahaan Negara, Daerah atau Swasta.
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN MODAL DISETOR BERUPA TANAH DAN BANGUNAN PADA PD BPR BANK PASAR KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
a. ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ditetapkan bahwa setiap
penyertaan modal Pemerintah daerah pada perusahaan baik Perusahaan
Negara, Daerah atau Swasta harus ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
b. Pemerintah Daerah perlu melakukan investasi dalam
bentuk penyetoran modal berupa Tanah dan Bangunan pada
Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung
c. perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyetoran Modal berupa Tanah dan Bangunan
Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Perusahaan Daerah BPR Bank
Pasar Kota Bandar Lampung;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
10. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2009
Baik Perusahaan Negara, Daerah atau Swasta harus ditetapkan dengan Peraturan
Daerah. Dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi sebagai upaya
peningkatan Pendapatan Asli Daerah, juga dalam memperoleh manfaat
sosial dan atau manfaat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
5 halaman, penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una merupakan salah satu pelaku usaha yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah;
bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sebagai salah satu pelaku usaha perlu mendapatkan dukungan dana sebagai modal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una pada Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2003; U No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No, 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2006 ; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008 .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una pada Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; modal dan sumber modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DARMA AYU KABUPATEN INDRAMAYU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu harus disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu;
bahwa sehubungan dengan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7,
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 terdiri dari 5 bab yaitu : KETENTUAN UMUM, TUJUAN, PENYERTAAN MODAL, PENGENDALIAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerinth Kabupaten Ogan Ilir PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan Ilir dan Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah kabupaten Ogan Ilir melalui investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. . Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung, PDAM Tirta Ogan dan pada PD Petrogas Ogan Ilir yang berasal dar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Penyertaan modal daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 21 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir; Deviden Dan Pembagian Laba/Keuntungan Atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; serta Hak Dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 11 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepala Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam Rangka Meberikan pelayan terhadap masyarakat sebagai pelanggan perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam memenuhi kebutuhan air bersih PDAM Kabupaten Tanah Laut tetap berupaya memberikan pelayanan yang optimal, sedangkan PDAM Kabupaten Tanah Laut dihadapkan dengan semakin tingginya biaya operasional, sehingga mengalami kesulitan dalam menjalankan operasinya oleh karena itu dalam rangka mendukung pendanaan untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu melakukan penambahan penyertaan modal;bahwa dengan adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar Pemerintah Daerah memproses status penyertaan aset pemerintah pusat dan hibah sesuai ketentuan maka perlu menuangkan penyertaan modal berupa aset kepada PDAM Kabupaten Tanah Laut dimaksud kedalam Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 Tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang – Undang Nomor 8 tahun
1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004;Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 tahun
2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 2 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 7 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepala Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat