BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepala Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- bahwa dalam Rangka Meberikan pelayan terhadap masyarakat sebagai pelanggan perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam memenuhi kebutuhan air bersih PDAM Kabupaten Tanah Laut tetap berupaya memberikan pelayanan yang optimal, sedangkan PDAM Kabupaten Tanah Laut dihadapkan dengan semakin tingginya biaya operasional, sehingga mengalami kesulitan dalam menjalankan operasinya oleh karena itu dalam rangka mendukung pendanaan untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu melakukan penambahan penyertaan modal;bahwa dengan adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar Pemerintah Daerah memproses status penyertaan aset pemerintah pusat dan hibah sesuai ketentuan maka perlu menuangkan penyertaan modal berupa aset kepada PDAM Kabupaten Tanah Laut dimaksud kedalam Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 Tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang – Undang Nomor 8 tahun
1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004;Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 tahun
2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 2 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 7 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepala Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 18 Halaman
|