TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BERUPA BENDA TIDAK BERGERAK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115, BD.2016/115
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BERUPA BENDA TIDAK BERGERAK
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka perlu menetapkan Tata Cara Pemberian Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Benda Tidak Bergerak dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta 2 Tahun 2012, Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 149 Tahun 2015, Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 104 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Benda Tidak Bergerak dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ketentuan Perizinan, 3. Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Izin, 4. Masa Berlaku Izin, 5. Kewajiban, Larangan dan Tanggung Jawab, 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 111 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Aset Pemerintah Daerah DI Jakarta pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 15 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Aset Pemerintah Daerah DI Jakarta pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Aset Pemerintah Daerah DI Jakarta pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Perbup Kutai Kartanegara No.74 Tahun 2015.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 110 Tahun 2016
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Pemalang No. 20 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Penyewaan Barang Milik Daerah
Mengubah
PERBUP Kab. Pemalang No. 20 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Penyewaan Barang Milik Daerah
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Penyewaan Barang Milik Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD Tahun 2016/No.110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Penyewaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta dalam rangka intensifikasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Kabupaten Pemalang berupa kios/petak toko baru, maka Peraturan Bupati Pemalang nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 20 Tahun 2015 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf f, perubahan ketentuan Pasal 5; perubahan ketentuan pasal 8; perubahan ketentuan pasal 10;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2012 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 105 Tahun 2016
PERBUP Kab. Pemalang No. 63 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 105 Tahun 2016 tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan; bahwa berdasarkan standar akuntas pemerintahan berbasis akrual aset yang digunakan oleh Pemerintah berbasis akrual aset yang digunakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk aset tak berwujud, mempunyai manfaat ekonomi atau potensi jasa dari suatu aset tak berwujud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Bupti Pemalang Nomor 19 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Objek Amortisasi
Bab IV Nilai Aset Tak Berwujud Yang Dapat di Amortisasi
Bab V Masa Manfaat
Bab VI Metode Amortisasi
Bab VII Penghitungan dan Pencatatan
Bab VIII Penyajian dan Pengungkapan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 100 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD Tahun 2016 No. 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pengelolaan BMD perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banyumas tentang Tata Cara Sewa Barang Milik
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: penyewaan Barang milik Daerah (BMD) yang meliputi pihak-pihak yang terlibat dan objek sewa BMD. Peraturan ini juga mengatur tentang tanggung jawab penyewa dalam menyewa barang milik daerah atau BMD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 90 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Aset Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan, tukar menukar, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 84 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Desa Atas Pemanfaatan Tanah Kas Desa Untuk Fasilitas Umum Dalam Bentuk Dana Kompensasi Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangkan bahwa untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam pembangunan, tanah kas desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa perlu dioptimalkan hasilnya. Pemanfaatan tanah kas desa yang digunakan untuk fasilitas umum, perlu diberikan kompensasi atas penggunaan tanah kas desa tersebut sebagai pendapatan asli desa dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman Bantuan Keuangan kepada Desa Atas Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015.
Bantuan Keuangan diberikan kepada Pemerintah Desa atas penggunaan tanah kas desa untuk ; fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten, termasuk rumah dinas dokter dan rumah perawat. fasilitas pendidikan milik Pemerintah Kabupaten, fasilitas pendidikan yang dikelola oleh desa dan fasilitas pendidikan milik swasta, perkantoran Pemerintah Kabupaten seperti kantor Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis, rumah dinas penjaga pintu air, wikel pertanian dan sebagainya; dan fasilitas Pemerintah Kabupaten lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
6 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 81 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Amortisasi Aset Tak Berwujud
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penetapan nilai Barang Milik Negara/Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah; bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, aset yang digunakan pemerintah, termasuk aset tak berwujud, mempunyai manfaat ekonomi atau potensi jasa terbatas yang perlu dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dari suatu aset tak berwujud; bahwa dalam rangka pelaksanaan amortisasi barang milik daerah berupa aset tak berwujud berjalan secara efisien, efektif dan optimal, diperlukan adanya suatu pedoman yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Amortisasi Aset Tak Berwujud;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, objek amortisasi, nilai aset tak berwujud yang dapat dilakukan amortisasi, masa manfaat, metode amortisasi, penghitungan dan pencatatan, penyajian dan pengungkapan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 81 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam upaya pengendalian penyelenggaraan urusan Perumahan, pemerintahan daerah perlu mengatur pengelolaan dan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman yang memadai dengan tetap memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan. dalam upaya pengendalian penyelenggaranaan urusan perumahan, pemerintah daerah perlu mengatur pengelolaan dan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman yang memadai dengan tetap memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan. untuk mewujudkan tertib administrasi dan
pengelolaan aset, dipandang perlu menyusun mekanisme penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman kepada Pemerintah dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah dengan isi singakta sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan utulitas pada Perumahan dan Kawasan Permukiman; 3. Tim Verifikasi; 4. Tata Cara Penyerahan; 5. Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang Telah Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah; 6. Pengawasan dan Pengendalian Dalam Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2016.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat